Sentimen
Positif (44%)
20 Feb 2023 : 17.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman

Pelaku Usaha Tanggapi Pemanfaatan Tanah Urug Proyek Tol

20 Feb 2023 : 17.35 Views 11

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Pelaku Usaha Tanggapi Pemanfaatan Tanah Urug Proyek Tol

Krjogja.com - SLEMAN - Diterbitkanya surat Nomor T-2207/MB 04/DBM PU/2022 tentang tanggapan atas permohonan arahan pemanfaatan tanah urug pada Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Yogyakarta -Bawen oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan sempat mencuat. Hal tersebut mendapatkan reaksi sejumlah pihak.

Salah satu pelaku usaha asal Sleman, Dzit Khaeroni menilai dengan diterbitkanya surat tersebut otomatis menimbulkan kebebasan dalam kegiatan eksplorasi. Setiap orang berarti berhak menggambil material urug dari lokasi yang masih dipertanyakan legalitasnya, termasuk dalam penerapan harga pokok produksi (HPP) dan standarisasi pajak yang diberlakukan.

“Kalau (pelaku tambang) tidak ada izinnya, siapa yang mengontrol pajak? Karena orang yang dikenakan pajak adalah yang punya izin, kalau barang bebas itu barang colongan atau bukan? Kalau yang memiliki izin otomatis legal, termasuk adanya aturan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur harus diperhatikan,” katanya di Sleman, Kamis (16/02/2023).

Selama ini dirinya telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kalau aturan dulu setiap mitra harus membawa surat dukungan kaitannya legalitas formal.

Ia berharap adanya transparansi kaitannya dengan hal tersebut, supaya tidak merugikan pelaku usaha yang telah mengantongi perizinan. “Masyarakat atau orang-orang yang mau kerja beneran kasihan juga, selama itu menjadi hal yang merugikan negara itu sangat bahaya, kami berharap ada (penerapan) harga yang normal,” ujarnya.

Menurutnya jika dicermati dalam surat tersebut pada point c disebutkan dalam hal lokasi pengambilan material tergali berada di luar segmen rencana jalan tol, maka tetap dapat dilakukan penggalian selama lokasi penggalian tersebut berada di dalam area proyek jalan Tol Yogyakarta - Bawen dan termaktub atau tercantum dalam dokumen perencanaan proyek dan dokumen lingkungan maupun izin lingkungan atau surat keputusan kelayakan lingkungan proyek tersebut

Sedangkan di point d disebutkan bahwa dalam hal lokasi pengambilan material tergali bukan merupakan wilayah pertambangan. “Kalau orang baca surat tersebut beranggapan bahwa tanpa IUP bisa, tapi harus disertai point-point lainnya dalam point c dan d.

Sementara itu pihak PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) selaku pemrakarsa Proyek Jalan Tol Jogja-Bawen saat dikonfirmasi melalui Humas tidak memberikan tanggapan. (*)

Sentimen: positif (44.4%)