Sentimen
Negatif (97%)
20 Feb 2023 : 05.55
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Ducati, Huawei

Grup Musik: BTS, APRIL

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sita Rumah Hingga Motor Ducati Milik PPK

20 Feb 2023 : 05.55 Views 15

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sita Rumah Hingga Motor Ducati Milik PPK

AKURAT.CO Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik EH, pegawai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, EH dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

baca juga:

Adapun aset-aset milik EH yang disita Kejagung, yakni;

1. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli surat pesanan beserta lampiran.

2. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran.

3. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan satu lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan.

4. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan satu rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.

5. Satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.

6. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor S-03521611 atas nama CV Lumina Nusantara Auto.

7. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 1534 DFQ atas nama CV Lumina Nusantara Auto.

8. Satu lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur 22034986-RV3DN2027-023 tanggal 28 April 2022.

9. Satu pasang kunci mobil dengan nomor registrasi B 1534 DFQ.

10. Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.

11. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor P-06873197 atas nama Yose Ferdian.

12. Satu rangkap faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur: 1617/GAS/IX/2022 tanggal 8 September 2022.

13. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 5336 TEN atas nama Yose Ferdian.

14. Satu lembar kuitansi untuk pembayaran satu unit Ducati Scrambler 2019 silver Rp325.000.000 (Rp325 juta).

15. Satu pasang kunci motor Ducati Scrambler 2019 dengan nomor registrasi B5336 TEN.

16. Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331.

17. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor T-00734277 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.

18. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 4630 SPU atas nama CV Lumina Nusantara Auto.

19. Satu buah kunci motor Triumph Tiger 1200 rally pro dengan nomor registrasi B 4630 SPU.

20. Satu lembar asli Delivery Orders tanggal 24 Juni 2022 1 (satu) unit motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro.

Aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–?2022 atas nama tersangka AAL.

Selain itu, kata Ketut, aset-aset tersebut juga merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang tersangka AAL. Pencucian uang ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya tersebut.

Proyek infrastruktur tower BTS Bakti Kominfo bertujuan untuk  memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal

Untuk itu, Kominfo berencana membangun 4.200 tower BTS di berbagai wilayah Indonesia. Tapi, sejumlah orang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.

Dari total nilai kontrak proyek sebanyak Rp10 triliun, kerugian negara akibat korupsi pembangunan BTS diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah AAL selaku direktur utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku dirut PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. []

Sentimen: negatif (97.7%)