Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso
Ferdy Sambo Ancam Bongkar Kasus Perwira Polri Usai Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Ferdy Sambo ancam bongkar kasus Perwira Polri usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, pada hari itu pula Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dan beredar kabar Ia ancam bongkar kasus Perwira Polri karena tidak terima atas vonis tersebut.
Benarkah Ferdy Sambo ancam bongkar kasus Perwira Polri usai divonis hukuman mati?
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di mana lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman seumur hidup.
Menurut Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis hukuman mati Sambo, tidak ada hal yang dapat meringankan suami Putri Candrawati.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Paling Ringan, LPSK Beri Lindungan Bharada E Sampai Kapan ?
Baca Juga: LPSK Ungkap Ancaman Terhadap Richard Eliezer Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap, Ferdy Sambo akan bongkar kasus Perwira Polri apabila divonis hukuman mati.
"Perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng beberapa waktu yang lalu.
Menurut Sugeng, hal tersebut sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah Perwira Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan bocoran terkait jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo.
Baca Juga: Orang Tua Brigadir Yosua dan Richard Eliezer Dipertemukan Pertama Kali Pascavonis, Ini Pesannya!
Baca Juga: Reaksi Pacar Richard Eliezer Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Sambo Cs masih punya waktu 7 hari dalam bersikap sembari menghabiskan waktu 14 hari terkait banding," kata Ketut, dikutip dari Serang Suara, 18 Februari 2023.
Kendati demikian, Ketut enggan untuk menyebutkan detail jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo.
"Yang jelas kami (Kejagung, red) menunggu proses jika memang masih ada putusan di Pengadilan Negeri Jaksel," ucapnya.
Saat ini yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam adalah melakukan upaya banding atas vonis hukuman mati terhadap dirinya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya pendaftaran banding oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Khawatirkan Keselamatan Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Siap Balas Dendam?
Baca Juga: Viral Video Ucapan Ulang Tahun Putri Candrawati untuk Ferdy Sambo, Warganet: Genit Sekali...
"Ya, sudah ada data di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)," kata Djuyamto.
Aturan mengenai upaya banding itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 67.
Di mana terdakwa atau JPU berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Apabila Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Ferdy Sambo hanya diberi batas waktu pengajuan banding selama 7 hari setelah pembacaan vonis.
Dengan demikian, publik bisa menunggu benarkah Ferdy Sambo ancam bongkar kasus Perwira Polri usai divonis hukuman mati.***
Sentimen: negatif (100%)