Sentimen
Negatif (99%)
20 Feb 2023 : 02.49
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Tak Terima Vonis Hakim, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Banding

20 Feb 2023 : 02.49 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tak Terima Vonis Hakim, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Banding

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak akan banding putusan hakim.

Hal itu terjadi usai Ferdy Sambo beserta para terdakwa lainnya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbeda dengan Bharada E, empat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf , dan Ricky Rizal sepakat ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan sebelumnya.

Baca Juga: Promo Hemat Alfamart 19 Februari 2023 : Belanja Murah, Banyak Gratisan

Hal itu diungkapkan langsung oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dalam channel YouTube KOMPAS TV, Sabtu (18/02/2023).

"Terdakwa Kuat Maruf, tercatat di SPP atas permohonan banding. Yaitu per tanggal 15 Februari 2023," ujarnya.

Selepas satu hari setelahnya. Pada tanggal 16 Februari terdakwa Sambo, Putri dan Ricky Rizal juga langsung mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan.

"Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri kemudian terdakwa RR. Itu diajukan juga upaya banding yang dinyatakan dalam catatan perkara di pengadilan Jakarta Selatan pertanggal hari ini 16," lanjut Djuyamto.

Baca Juga: Promo Murah Indomaret 19 Februari : Belanja Hemat, Beras dan Minyak Goreng Bisa Irit

Sedangkan untuk satu terdakwa lainnya yakni Bharada E alias Richard Eliezer, diketahui tidak mengajukan banding.

Hal ini mengingat hukuman vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya lebih kecil ketimbang empat terdakwa lainnya.

Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis dengan hukuman maksimal alias mati.

Lebih lanjut, untuk Kuat Maruf hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara, Putri Candrawati 20 tahun penjara, serta yang terakhir untuk Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.

Baca Juga: Keji! Pemuda 14 Tahun dan 1 Temannya Bunuh Bos Ayam Goreng karena Sakit Hati, Malah Tak Tunjukkan Penyesalan

Maka dari itu, pihak jaksa akan melakukan proses lebih lanjut. Setelah menerima pengajuan baik dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.***

Sentimen: negatif (99.6%)