Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Kita Memang Tidak Beri Perlindungan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan lembaganya tidak pernah memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku kepada Putri Candrawathi.
Penegasan itu disampaikan Hasto menanggapi tudingan Putri divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena LPSK tidak mau memberikan perlindungan.
"Memang kita sudah memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan. Bukan karena dia korban atau bukan korban tindak pidana kekerasan seksual, tetapi semata-mata karena LPSK tidak bisa menggali informasi pada yang bersangkutan," ujar Hasto dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
baca juga:
Hasto menegaskan keputusan LPSK terkait Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo sudah sesuai kewenangan yang diberikan perundang-undangan.
Dia lantas menyinggung JC yang diberikan LPSK terhadap Richard Eliezer. Hasto menceritakan LPSK sempat menolak permohonan perlindungan Richard ketika skenario Sambo belum terungkap dengan jelas.
"Terdakwa Richard Eliezer waktu ajukan permohonan perlindungan yang pertama sebagai korban atau percobaan pembunuhan oleh Yosua, yang skenarionya tembak menembak. Setelah kita analisis dan kemudian Richard Eliezer tersangka maka kami sampaikan tidak bisa memberikan sebuah perlindungan lagi karena anda adalah tersangka," jelasnya.[]
Sentimen: negatif (99.4%)