Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Mungkinkah Bharada E Bisa Kembali Bertugas Sebagai Polisi? Begini Jawaban Polri
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM - Banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib Bharada E seusai di vonis penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ada yang menduga bahwa Bharada E sudah tidak bisa kembali bertugas di kepolisian karena statusnya yang kini sebagai terdakwa dan divonis hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Namun ada juga yang beranggapan Bharada E akan kembali bertugas meski telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akhirnya buka suara.
Baca Juga: Mudik Idul Fitri? Cek Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran dari Sekarang
Dedi menyebut bahwa mungkin saja Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali bertugas di satuan Kepolisian Republik Indonesia.
Namun ia menjelaskan keputusan tersebut hanya bisa diputuskan pada sidang komisi kode etik kepolisian dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
Mulai dari masukan masyarakat Indonesia, serta pendapat dari sejumlah para ahli.
"Nanti ada mekanismenya sidang komisi kode etik. Dari sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, dan juga pendapat para ahli," ujarnya dikutip dari channel YouTube KOMPAS TV Jumat (11/02/2023).
Selain itu, dirinya juga menerangkan pertimbangan yang diprioritaskan dalam mengambil keputusan di sidang kode etik yakni perannya sebagai Justice Collaborator.
"Dan juga tentunya salah satu referensi penting yang jadi keputusan pada sidang pengadilan kemarin adalah Richard Eliezer sebagai justice Collaborator," kata Dedi.
Terlepas dari akankah keputusan sidang kode etik terhadap Richard Eliezer akan kembali bertugas sebagai polisi atau tidak.
Baca Juga: Wajahnya Mirip Sang Suami, Hakim Wahyu Iman Santoso Sempat Dikira Mertua Kiky Saputri
Divisi Humas Polri tersebut mengatakan bahwa yang terpenting adalah rasa keadilan yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Yang terpenting adalah rasa keadilan masyarakat harus dapat terpenuhi terkait kasus ini,". Lanjut Dedi.
Sebab menurutnya, ini sudah merupakan komitmen dari Polri.
Bahkan ketua Polri juga sempat menegaskan bahwa kasus ini agar dibuka secara transparan kepada publik.
"Komitmen Polri dari awal pak Kapolri juga menegaskan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang. se transparan mungkin," pungkasnya.
Diketahui Bharada E kini dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.***
Sentimen: positif (66.7%)