Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: kasus suap
Tokoh Terkait
KPK Jebloskan Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA ke Penjara Pomdan Guntur
Fin.co.id
Jenis Media: Nasional

Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Jumat 17-02-2023,19:48 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh-Reno Esnir-ANTARA
KPK Jebloskan Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA ke Penjara Pomdan Guntur - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyudi Hardi (WH) langsung dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Guntur.
WH oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
WH memiliki peran Hakim Yustisial Edy Wibowo senilai Rp3,7 miliar.
BACA JUGA:Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka, Total sudah 15 Tersangka
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan WH ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Terkait dengan kebutuhan dari penyidikan, tim penyidik menahan tersangka WH selama 20 hari pertama, mulai 17 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya, Jumat, 17 Februari 2023.
Diterangkannya, konstruksi perkara yang menjerat WH berawal saat yang bersangkutan menjabat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
Kala itu, Yayasan Rumah Sakit SKM diputuskan dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
BACA JUGA:Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan di Rutan Guntur, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan
Rupanya pihak Yayasan Rumah Sakit SKM mengajukan upaya kasasi ke MA yang salah satu isinya memohon agar putusan di tingkat pertama ditolak, serta memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
Agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, pada Agustus 2022, WH berinisiatif menyiapkan sejumlah uang.
Selanjutnya melakukan pendekatan serta berkomunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku pegawai negeri sipil di MA.
MH dan AB diminta membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang Panitera Penggantinya adalah EW.
BACA JUGA:Prihatin dengan OTT Hakim Agung, Jokowi Minta Reformasi di Bidang Hukum Peradilan
Sumber:
Sentimen: negatif (99.2%)