Sentimen
Positif (98%)
18 Feb 2023 : 06.20
Informasi Tambahan

Institusi: ISESS

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Bharada E Tak Bakal Dipecat? Komisi Kode Etik Polri Pertimbangkan Harapan Masyarakat

18 Feb 2023 : 06.20 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bharada E Tak Bakal Dipecat? Komisi Kode Etik Polri Pertimbangkan Harapan Masyarakat

PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perannya sebagai justice collaborator menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya.

Vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Nasib Bharada E yang divonis lebih ringan ini disambut gembira oleh banyak masyarakat, termasuk pejabat negara seperti Menkopolhukam Mahfud MD.

JPU tidak mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap vonis Bharada E. Oleh karena itu, Bharada E akan tetap dihukum sesuai vonis yang dijatuhkan.

Selanjutnya, nasib Bharada E sebagai salah satu anggota Brimob Polri dan PNS akan segera ditentukan oleh kepolisian. Sidang etik terhadap Richard Eliezer akan segera dijadwalkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Baca Juga: Nasib Karier Bharada E di Kepolisian, Kapolri Lempar Sinyal

“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” ucap Kepala Divisi Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Propam Polri menyebut Richard akan dikenakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur tentang anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).  Komisi kode etik juga akan mempertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI. Tentunya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di situ ada rumusan Pasal 107, Pasal 109,” kata Dedi.

Dedi juga menyebut dalam mengambil putusan, Komisi Kode Etik Polri akan mempertimbangkan masukan ahli, hingga putusan hakim. Dia juga mengatakan bahwa Polri tidak menutup kemungkinan akan mempertimbangkan harapan masyarakat agar Bharada E tetap jadi anggota Polri.

Baca Juga: Bharada E Disebut Punya Peluang Jadi Anggota Brimob Polri, Pakar Hukum Beri Tanggapan

“Tidak menutup kemungkinan ya, tapi sekali lagi saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Itu nanti menjadi ranah-nya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting,” ucap Dedi.

Kapolri singgung soal peluang Bharada E di Polri

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menanggapi soal putusan kode etik terhadap Bharada E. Listyo Sigit menyebut peluang Richard untuk kembali jadi anggota Brimob Polri masih ada.

“Peluang itu ada. Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.

Selain itu, Listyo Sigit menyebut jika Bharada E sudah menerima putusan hakim, maka hal itu akan jadi bagian yang dipertimbangkan kepolisian. Selanjutnya, Polri bisa memutuskan dengan adil bagi semua pihak.

Baca Juga: IPW Bela Kejagung RI usai Tak Ajukan Banding soal Vonis 1,6 Tahun Bharada E

Ibunda Bharada E, Rieneke Pudihang, berharap bahwa anaknya masih bisa tetap bekerja sebagai anggota Brimob Polri. Menurutnya Richard sangat mencintai pekerjaannya sebagai polisi dan sudah dicita-citakannya sejak lama.

Pengamat sebut peluang Richard kembali ke Polri tertutup

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menyebut peluang Richard kembali ke Polri sudah tertutup. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Bambang berharap Richard harus legowo jika diberhentikan sebagai anggota Polri. Menurutnya, hal itu sudah menjadi risiko Bharada E saat menjalankan perintah atasan.

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” kata Bambang.

Status Bharada E sebagai justice collaborator menurutnya harus dikesampingkan. Pasalnya, kasus yang dialami Richard bukanlah situasi genting yang harus dialami negara.***

Sentimen: positif (98.8%)