Sentimen
Positif (88%)
18 Feb 2023 : 01.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kemayoran

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Vonis Ferdy Sambo Cs, Jokowi: Itu Sudah Diputuskan, Kita Harus Menghormati

18 Feb 2023 : 01.34 Views 6

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Vonis Ferdy Sambo Cs, Jokowi: Itu Sudah Diputuskan, Kita Harus Menghormati

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyita perhatian banyak pihak.

Bahkan kepala negara tidak luput menanggapi vonis hakim kepada Ferdy Sambo Cs tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada lima terdakwa dalam kasus tersebut.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E 1,5 tahun penjara.

“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” kata Presiden Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

Jokowi menuturkan, vonis terhadap Ferdy Sambo Cs merupakan wilayah pengadilan. Dia menyatakan, pemerintah tidak bisa intervensi ranah hukum.

“Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” tegas Jokowi.

Kepala negara menilai, vonis itu sudah berdasarkan pertimbangan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang muncul di persidangan. Ia menghormati sepenuhnya putusan hakim tersebut.

“Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, Pertimbangan bukti-bukti,” ucap Jokowi.

Menurut Jokowi, kesaksian para saksi menjadi pertimbangan penting bagi hakim untuk menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa. Karena itu, pemerintah tak bisa berkomentar lebih jauh soal putusan hakim tersebut.

“Saya kira kesaksian dari pra saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” pungkas Jokowi. (jpg/fajar)

Sentimen: positif (88.9%)