Sentimen
Positif (97%)
18 Feb 2023 : 01.09
Informasi Tambahan

Event: Indonesia Lawyers Club (ILC)

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Perang Batin Keluarga Brigadir J Soal Vonis Ringan Bharada E, Pengacara: Hati Kecil Sulit Terima

18 Feb 2023 : 01.09 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Perang Batin Keluarga Brigadir J Soal Vonis Ringan Bharada E, Pengacara: Hati Kecil Sulit Terima

PIKIRAN RAKYAT – Pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan kliennya sempat alami pergolakan batin lantaran tak terima dengan vonis Bharada E, yaitu kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ia mengungkapkan, keluarga sempat sulit menerima kabar bahwa terdakwa yang melesatkan peluru ke arah tubuh anak, saudara, sekaligus kerabat tercinta mereka, Yoshua Hutabarat hanya mendapat hukuman ringan.

“Memang dalam hati kecil keluarga sulit menerima keadaan anak kesayangan (Yoshua) sudah tiada, dan kemudian ditembak begitu saja oleh teman dekatnya. Tentu dalam hal ini ketika kami mendengar vonis 1,5 tahun hati kecil kami sebetulnya berkelahi,” ucapnya.

“Berkelahi dalam artian harusnya Richard Eliezer ini bisa menghindar atau tidak melakukan penembakan terhadap almarhum,” kata dia lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat, 17 Februari 2023.

Baca Juga: Sidang Etik Bharada E Segera Digelar, Status Justice Collaborator Bakal Jadi Pertimbangan

Namun, dia menegaskan bahwa keluarga sudah membuka lebar pintu maaf bagi Eliezer, lantaran kejujurannya yang berimbas pada terangnya kasus. Terutama mengingat kekuasaan Ferdy Sambo yang sangat besar untuk memanipulasi kasus sesuai kehendaknya.

“Tapi, penting saya sampaikan di sini hari ini keluarga sudah sepakat mengampuni Richard Eliezer, dengan kejujuran Richard Eliezer yang mampu membuka tabir ini. Karena menurut kami dan pihak keluarga jika tidak ada Richard Eliezer untuk mengungkap fakta ini akan sangat sulit,” ucap dia.

Dia kembali menekankan, pihak keluarga tak memiliki protes berarti soal vonis. Kendati membenarkan adanya pergulatan batin saat menerima kabar hukuman ‘ringan’ Bharada E, ia mengungkap kliennya menghormati penuh putusan majelis hakim.

“Dalam hal ini kami tetap menghormati hukum. Ada yang mengatakan bahwasanya Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan majelis hakim harus dihargai, dihormati, dilaksanakan, dan dianggap benar,” ucapnya.

Baca Juga: Baru Menjabat Jadi Ketua PSSI, Erick Thohir Langsung Bahas Hal Berikut

Momentum Disahkannya Vonis 1,6 Tahun Penjara bagi Bharada E

Terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan vonisnya. Bharada E dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Ia diyakini sah terlibat dalam tindak pidana bersama atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang dipimpin majelis hakim dengan Wahyu Iman Santoso sebagai ketua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim lagi. ***

Sentimen: positif (97%)