Sentimen
Positif (95%)
17 Feb 2023 : 17.43
Tokoh Terkait
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kejagung Nyatakan Tidak Akan Banding Terhadap Vonis Richard Eliezer, ni Alasannya

17 Feb 2023 : 17.43 Views 29

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Kejagung Nyatakan Tidak Akan Banding Terhadap Vonis Richard Eliezer, ni Alasannya

POROS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tidak akan melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Kejagung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,"ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, dikutip dari website kejaksaan.go.id.

Sikap Kejaksaan Agung yang tidak akan melakukan banding terhadapa putusan vonis 1 tahun 6 bulan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ini, lantaran beberapa hal.

Pertama, mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kedua, Kejagung memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dimana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

"Terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding," tegas Fadil Zumhana. ***

Sentimen: positif (95.5%)