Sentimen
Negatif (99%)
17 Feb 2023 : 10.02

Masih Bisakah Ferdy Sambo Banding Usai Dijatuhi Vonis Hukuman Mati? Berikut Mekanisme Pengajuannya

17 Feb 2023 : 10.02 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Masih Bisakah Ferdy Sambo Banding Usai Dijatuhi Vonis Hukuman Mati? Berikut Mekanisme Pengajuannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sidang vonis hukuman kepada Ferdy Sambo telah ditetapkan pada Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidangnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa pihak mempertanyakan usai keputusan hakim soal vonis hukuman mati, bisakah Ferdy Sambo banding?

Dalam aturan dan mekanismenya, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum kepada pengadilan yang sifatnya lebih tinggi.

Jika terdakwa merasa tidak puas dengan vonis atau putusan hakim di pengadilan tingkat pertama maka upaya banding dapat ditempuhnya.

Baca Juga: Pamer Foto Mesra di Kamar Hotel, Wika Salim dan Max Adam Jadi Sorotan Publik: Ngapain Ya?

Di Indonesia pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) telah mengatur mengenai pengajuan banding atas hukum pidana.

Terdakwa seperti Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati pun bisa mengajukan banding. Ada beberapa mekanisme dalam upaya pengajuan banding, termasuk cara pengajuan banding.

Cara Pengajuan Banding

Bagi yang ingin mengajukan banding, terdakwa bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis.

Berkas akan diproses, kemudian akan diputuskan apakah banding tersebut bisa diterima atau ditolak. Lalu hasilnya akan diumumkan di pengadilan tingkat pertama.

Terdakwa yang mengajukan banding perlu melampirkan alasannya melakukan banding di dalam berkas perkara yang kemudian dicatat ke daftar perkara pidana.

Sebelum berkas dikirim ke pengadilan tinggi, terdakwa juga akan diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mempelajarinya.

Syarat dan Batas Waktu Pengajuan

Proses pengajuan banding yang dilakukan oleh terdakwa memiliki syarat dan batas waktu pengajuan. Misalnya seperti banding bisa dicabut selama belum ada keputusan dari pengadilan. Namun setelahnya tidak diperbolehkan lagi untuk mengajukan banding.

Upaya banding yang dilakukan terdakwa hanya bisa dilakukan paling lambat 7 hari setelah hakim menjatuhkan vonis. Pasal 233 Ayat (2) KUHP telah mengaturnya.

Jika selama rentang waktu tersebut terdakwa tidak mengajukan banding maka vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dianggap menerimanya.

Baca Juga: Bikin Iri, Nagita Slavina Santuy Bagi-bagi iPhone Satu Kardus ke ART

Mekanisme setelah Banding

Setelah banding sudah diputuskan maka proses akan dilanjutkan kepada pihak terkait. Jika ditemukan kesalahan pada putusan tersebut, para pihak bisa mengajukan kasasi dalam rentang waktu selama 14 hari.

Penyelesaian proses banding dilakukan paling lambat 3 bulan. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, majelis hakim yang menangani wajib melapor ke Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan laporan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Demikian mengenai hal banding yang dipertanyakan apakah bisa Ferdy Sambo banding, berikut dengan cara banding, syarat dan mekanisme banding. (Didin Nurdin)

Sentimen: negatif (99.9%)