Sentimen
Positif (66%)
17 Feb 2023 : 06.48
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ronny Talapessy Sebut LPSK Ikut Dampingi dan Meyakinkan Richard Eliezer agar Tidak Takut

17 Feb 2023 : 06.48 Views 14

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ronny Talapessy Sebut LPSK Ikut Dampingi dan Meyakinkan Richard Eliezer agar Tidak Takut

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, berterima kasih pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah mengawal dan mendampingi kliennya.

"Dari proses persidangan yang sudah berjalan ini juga pun kami melihat bahwa LPSK yang ikut mendampingi Richard Eliezer, bagaimana meyakinkan Richard Eliezer agar dia tidak takut, karena dia dijaga atau dia dikawal," bebernya kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terhadap kliennya itu telah menghadirkan keadilan.

Ronny Talapessy menjelaskan, dalam proses persidangan kurang lebih empat bulan pihaknya sudah melakukan pembelaan maksimal. Dia menilai, majelis hakim sebagai wakil Tuhan dan penjaga gerbang keadilan. "Hari ini mempertunjukkan bahwa keadilan itu ada untuk Richard Eliezer," tegasnya.

"Putusan pengadilan ini adalah kemenangan kita bersama bahwa seorang Justice collaborator hari ini diputuskan di dalam putusan yang mulia majelis hakim dan kita melihat bahwa ke depannya seseorang yang menjadi Justice collaborator dilindungi oleh undang-undang dan negara, "pungkasnya.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa tersebut dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa. (eds)

Sentimen: positif (66.7%)