Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak
Ini Bukan Kehendak Richard Eliezer
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Usai pembacaan putusan, pihak keluarga dan penasihat hukum dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terlihat menangis haru.
Tidak hanya ibunda Brigadir J, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga terlihat menangis di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
baca juga:
Menurut Kamaruddin, terdakwa Richard Eliezer hanya menjalankan tugasnya dari Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bukan berdasarkan kehendaknya sendiri.
"Ya saya memahami, Bharada Richard Eliezer melakukan hal itu karena terpaksa, bukan karena kehendaknya," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Richard Eliezer juga diposisikan sebagai seorang justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Oleh karena itu, dia mengaku memiliki kepentingan untuk melindunginya.
"Jadi kita punya kepentingan untuk melindungi dia," ujar Kamaruddin.
Sentimen: negatif (96.6%)