Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Hakim Vonis Bharada Eliezer 1,5 Tahun, Polri Buka Suara
Fin.co.id
Jenis Media: Nasional

Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Rabu 15-02-2023,14:19 WIB
Kadiv Humas Pol Dedi Prasetyo-Vicki Febrianto-Antara
Hakim Vonis Bharada Eliezer 1.5 Tahun, Polri Buka Suara - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bharada E, Polri buka suara.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan PN Jaksel yang menghukum Bharada E selama 1,5 tahun penjara harus dihargai semua pihak.
“Semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” katanya, Rabu, 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Soal putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Dedi enggan mengomentarinya lebih jauh.
Putusan terhadap Bharada E juga jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo, yaitu hukum mati.
Terkait sidang etik yang belum digelar Polri untuk Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal, Dedi menyebut akan menginformasikannya lebih lanjut.
Dikatakannya, dirinya belum memberitahukan kapan pelaksaan sidang etik terhadap Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
BACA JUGA:Hakim Vonis Bharada Eliezer Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Pertimbangan Sebagai Justice Collaborator
BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sebab pelaksaan sidang etik menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.
Sumber:
Sentimen: negatif (98.3%)