Sentimen
Negatif (98%)
16 Feb 2023 : 18.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hakim Vonis Bharada Eliezer 1,5 Tahun, Polri Buka Suara

16 Feb 2023 : 18.00 Views 16

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Hakim Vonis Bharada Eliezer 1,5 Tahun, Polri Buka Suara

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Rabu 15-02-2023,14:19 WIB

Kadiv Humas Pol Dedi Prasetyo-Vicki Febrianto-Antara

Hakim Vonis Bharada Eliezer 1.5 Tahun, Polri Buka Suara - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bharada E, Polri buka suara.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan PN Jaksel yang menghukum Bharada E selama 1,5 tahun penjara harus dihargai semua pihak.

“Semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” katanya, Rabu, 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Soal putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Dedi enggan mengomentarinya lebih jauh.

Putusan terhadap Bharada E juga jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo, yaitu hukum mati.

Terkait sidang etik yang belum digelar Polri untuk Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal, Dedi menyebut akan menginformasikannya lebih lanjut.

Dikatakannya, dirinya belum memberitahukan kapan pelaksaan sidang etik terhadap Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bharada Eliezer Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Pertimbangan Sebagai Justice Collaborator

BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sebab pelaksaan sidang etik menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.

Sumber:

Sentimen: negatif (98.3%)