Sentimen
Positif (88%)
16 Feb 2023 : 11.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ibu Richard Eliezer Berterima Kasih Ke Keluarga Yosua, Jokowi Hingga Kapolri

16 Feb 2023 : 11.57 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Ibu Richard Eliezer Berterima Kasih Ke Keluarga Yosua, Jokowi Hingga Kapolri

AKURAT.CO Dibandingkan empat terdakwa lain, vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E jauh lebih ringan yakni 1,5 tahun penjara. Eliezer dinyataakan bersalah telah merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas putusan ini, ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengaku sangat bersyukur. Rynecke pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kepada Bapak Presiden kita, Bapak Joko Widodo yang juga kami tahu suara hati kami sampai ke telinga Bapak Presiden, dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden, kiranya Tuhan akan selalu memberkati beliau dalam bertugas," ujar Rynecke saat ditemui di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

baca juga:

Tak lupa ucapan terima kasih Reynecke kepada Kapolri beserta seluruh anggota kepolisian yang sudah memberikan keamanan kepada anaknya selama masa penahanan. Ia juga menyebut orangtua dan kuasa hukum keluarga Yosua karena telah memaafkan Richard Eliezer.

"Terima kasih kepada orang tua dari almarhum Yosua, Bapak Samuel bersama ibu Rosti yang sudah menerima permintaan maaf dari Richard, sudah memaafkan dengan tulus kepada Richard," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri  secara resmi menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, putusan atau vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. []

Sentimen: positif (88.7%)