Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Hal yang Meringankan Richard Eliezer Terungkap
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Bharada E dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim, hal-hal yang meringankan Richard Eliezer pun terungkap.
Hari ini, Rabu 15 Februari 2023, giliran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung atau Bharada E yang menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui Bharada E merupakan terdakwa yang mengeksekusi dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Karangan Bunga dan Kaos Wajah Richard Eliezer Penuhi PN Jaksel, 90 Ribu Orang Lebih Tunggu Vonis Hakim
Hari ini, sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, dan dipimpin kembali oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim.
Berkaca dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU beberapa waktu lalu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung atau Bharada E dituntut dengan 12 tahun penjara.
Namun, hasil vonis Majelis Hakim untuk Bharada E jauh di luar prediksi. Majelis Hakim justru memberikan vonis pada Bharada E sangat ringan, hanya dengan penjara 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel yang dikutip AyoBandung.com dari kanal YouTube KompasTV, hari ini Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Lowongan CPNS 2023 RANS Entertainment Buka 2 Loker S1, Ini Posisi dan Syarat, Soal Gaji Gak Usah Ragu
Berdasarkan yang diungkapkan Majelis Hakim, ada beberapa poin meringankan yang menjadi dasar Hakim menjatuhi vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan pada terdakwa Bharada E.
Hakim Wahyu mengungkapkan jika Bharada E merupakan saksi pelaku yang mampu bekerja sama membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, dan bersikap sopan di dalam persidangan persidangan," ungkap Hakim Wahyu, dikutip dari dari suara.com.
Selain itu, usia Bharada E yang masih muda menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
Baca Juga: Richard Eliezer Segera Dijatuhi Vonis Hukuman, Kubu Brigadir J Punya Harapan Ini
"Bahkan terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, diharapkan mampu memperbaiki di kemudian hari," sambungnya.
Hakim Wahyu juga menilai bahwa Bharada E menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Richard Eliezer menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, bahkan keluarga dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa," sambung Hakim Wahyu.***
Sentimen: positif (80%)