Sentimen
Negatif (97%)
16 Feb 2023 : 09.16
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Pesan Ibu Brigadir J Usai Vonis Bharada E: Semoga Kepedihan yang Kami Rasakan Jangan Ada Lagi di Indonesia

16 Feb 2023 : 09.16 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pesan Ibu Brigadir J Usai Vonis Bharada E: Semoga Kepedihan yang Kami Rasakan Jangan Ada Lagi di Indonesia

PIKIRAN RAKYAT – Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak buka suara seusai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer (Bharada E). Rosti meminta publik terus mendukung Bharada E selama menjalani masa penahanan.

Menurut Rosti, Bharada E yang terbilang masih muda sangat disayangkan harus mendekam di penjara, sehingga impiannya menjadi penegak hukum tidak berjalan mulus. Oleh karena itu, Rosti mendorong publik memberi dukungan untuk melindungi keluarganya maupun Bharada E.

"Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi," kata Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Rosti berharap hukuman ringan yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Bharada E bisa membuat Brigadir J tenang. Dia juga bersyukur dan tak henti mengucap terimakasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun publik karena telah memihak yang benar.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun, Mahfud MD Bangga: Hakim Bisa Keluar dari Tekanan Opini Publik

"Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

LPSK Sebut Bharada E Contoh Justice Collaborator

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai bahwa Bharada E menjadi contoh bagi justice collaborator (JC) lain karena berani mengungkap kejahatan sehingga kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo bisa terungkap.

Baca Juga: Richard Eliezer Sentenced to One Year and Six Months in Prison

“Jangan sampai menyesal jadi justice collaborator. Jangan sampai juga nanti di masa depan orang-orang yang menjadi JC tidak mau lagi karena putusan (hakim) tinggi misalnya, yang tidak sesuai dengan yang harapkan,” kata Susilaningtias di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

“Kami juga berharap mungkin saat ini ada orang yang hendak menjadi JC, pasti melihat kasus ini, lalu jangan sampai kemudian kasus ini membuat yang bersangkutan (JC) mundur sehingga kasus besar tidak tertutup,” ucapnya lagi.

Menurut dia, dulunya kasus Ferdy Sambo dipenuhi banyak skenario, alat bukti susah didapatkan hingga dipersulit dengan adanya tindak pidana menghalangi atau merintangi proses penyidikan suatu perkara (obstruction of justice). Namun, berkat peran Bharada E, kasus tersebut berhasil diusut tuntas.

“Yang pasti jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator,” katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer (Bharada E), dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Sentimen: negatif (97%)