Sentimen
Negatif (99%)
16 Feb 2023 : 08.45
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tunangan Bharada E Sebut Rencana Tuhan Lebih Indah, Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pernikahan Batal Tertunda?

16 Feb 2023 : 08.45 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tunangan Bharada E Sebut Rencana Tuhan Lebih Indah, Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pernikahan Batal Tertunda?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Terdakwa Bharada E dapat vonis penjara selama 1 tahun enam bulan, atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Bharada E bersalah karena, turut melakukan pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini jadi kabar baik bagi banyak pihak, karena atas kejujurannya dalam membongkar kasus pembangunan Brigadir J, sehingga banyak yang simpatik padanyq, tak terkecuali tunangan Bharada E, Ling Ling atau Duce mAria.

BACA JUGA: Tok! Hakim Vonis Bharada E 1,6 Tahun Penjara, ini 5 Hal yang Meringankan Hukuman Eliezer

Hal ini juga sesuai dengan harapan Keluarga Brigadir J, yang mengharap agar Vonis Bharada E Kurang dari 5 Tahun.

Lantas, dengan vonis Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan penjara, apakah pernikahan Bharada E dan sang Tunangan, Ling Ling, bakal dilangsungkan?

Hal ini menimbulkan rasa penasaran banyak pihak, mengingat Eliezer sempat meminta maaf pada Tunjangannya, Ling, karena sempat terancam 12 tahun penjara.

Sebelumnya, tangis Bharada pecah saat jaksa membacakan tuntutan JPU yakni hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Dibongkar sang Pengacara, Bharada E ungkap Hal Ini Saat Lihat Banyak Pihak Mendukungnya

Bharada E juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada sang tunangan, Duce Maria Angelin Kristanto atau Ling, karena rencana pernikahan mereka tertunda.

Menanggapi hal tersebut, Ling Ling mengatakan, bahwa menurutnya pasti ada rencana Tuhan yang lebih indah, untuk mereka di balik rencana pernikahannya yang harus tertunda di tahun ini.

Lebih lanjut, saat Bharada E dituntut 12 tahun penjara, Ling Ling sempat berharap bahwa tunangannya itu masih bisa bebas tanpa mengurangi rasa empatinya kepada keluarga korban.

Namun, kata dia dirinya hanya bisa mempercayakan hal itu kepada para penegak hukum.

Adapun beberapa hal yang meringankan hukuman Bharada E, di antaranya:

- Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama membongkar kasus kejahatan
- Belum pernah dihukum dan masih berusia sangat muda
- berlaku sopan dan kooperatif di persidangan
- Menyesal atas perbuatannya
- Telah dimaafkan oleh keluarga korban

Richard dinilai telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis Bharada E ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, di mana JPU menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.8%)