Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sidang Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa?
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menghadapi sidang putusan atau vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut akan digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, sekitar pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 15 Februari 2023 untuk agenda putusan," demikian yang tertulis di SIPP.
baca juga:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 12 tahun kepada Richard Eliezer.
Dalam pertimbangan jaksa, Bharada E terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sambo dijatuhi vonis mati, Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun, dan Ricky 13 tahun bui. []
Sentimen: negatif (98.8%)