Sentimen
Negatif (79%)
16 Feb 2023 : 05.04
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Imam Santoso

Wahyu Imam Santoso

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Curahan Hati Adik Brigadir J Setelah Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

16 Feb 2023 : 05.04 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Curahan Hati Adik Brigadir J Setelah Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Adik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat mengunggah foto yang diduga olah TKP pembunuhan kakaknya. Dalam unggahan tersebut, dia turut menuliskan curahan hati mengenai sang kakak.

"Andai aja. Kalau aja. Itu kata-kata yang keluar dari mereka yang tidak mengerti. Terus kalau kondisinya diputar balikkan gimana?" tulis pria yang kerap disapa Reza dalam unggahan tersebut, dikutip dari akun Instagram miliknya @maharezarizky pada Rabu, 15 Februari 2023.

Foto tersebut diunggahnya tak lama setelah para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijatuhi vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Reaksi Ibu Brigadir J Setelah Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ucap dia Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Setelah mendengarkan vonis hakim, gerak bibir Bharada E tampak mengucapkan terima kasih pada Tuhan. Pembacaan vonis tersebut juga disambut sorak sorai dari para pendukung Bharada E.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.

Setelah sidang ditutup, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator itu diamankan oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari sejumlah pendukung yang ingin mendekatinya.

Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Ringan Bharada E: Hakim Punya Keberanian dan Objektif Membaca Fakta Persidangan

Sementara terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Di sisi lain, unggahan adik Brigadir J itu menuai beragam komentar dari netizen.

"Bang semangat dan ikhlaskan bang. Yosua InsyaAllah dia sudah di surga, dan bukalah pintu maaf untuk Icad," komentar @ric***.

Baca Juga: Sorak Gembira Penggemar Bharada E Usai Idolanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Alhamdulillah nama Yosua sudah bersih. Kami masyarakat biasa sejak awal tidak pernah percaya sama pelecehan itu. Kami yakin Yosua anak baik karena sangat terlihat bagi kami Yosua anak yang patuh dan berbakti pada orangtua," komentar @_mu***.

"Tuhan maha pengampun. Damai bersama bapa di sorga Yosua," tulis @jes***.

"Sabar. Kalau bukan Richard buka kotak pandora gak mungkin FS dihukum mati," tulis @phe***.***

Sentimen: negatif (79.9%)