Sentimen
Positif (66%)
16 Feb 2023 : 01.27
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kamaruddin Yakin Uang yang Dijanjikan Sambo Tak Akan Dibayarkan!

16 Feb 2023 : 01.27 Views 16

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kamaruddin Yakin Uang yang Dijanjikan Sambo Tak Akan Dibayarkan!

AKURAT.CO Kuasa hukum keluarga Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak akan dibayarkan.

Pasalnya, kata Kamaruddin, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah diberhentikan sebagai anggota kepolisian semenjak ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim mengungkap bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berjanji akan memberikan sejumlah uang pada Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer setelah Brigadir J dieksekusi dalam pembunuhan berencana.

baca juga:

Dalam janji tersebut, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diiming-imingi uang senilai Rp500 juta. Sementara sang eksekutor, Richard Eliezer, dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar.

"Saya yakin Ferdy Sambo pun tidak akan memberikan itu lagi, karena Ferdy Sambo pun sudah dihukum mati atau divonis mati dan juga dia sudah dipecat dari pemasukan, sudah dipecat dari kepolisian saya rasa janji dia untuk memberikan Rp500-500 juta pun termasuk Rp1 miliar ke Bharada e pun tidak akan diberikan lagi," papar Kamaruddin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23).

Kamaruddin menegaskan, pun kalau ternyata di antara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer menuntut janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tidak akan dimenangkan. Pasalnya, Kamaruddin menilai perjanjian tersebut melanggar hukum perdata.

"Saya rasa hakim juga pasti menolak karena tidak boleh ada perjanjian yang melawan hukum, yaitu melanggar pasal 3120 perdata junto pasal 1338 karena kausalnya tidak halal atau bukan karena sebab yang tidak halal," paparnya.

Di sisi lain, Kamaruddin juga menilai baik Ricky Rizal maupun Kuat Ma'ruf berani konsisten dengan ketidakjujurannya dalam persidangan disebabkan oleh adanya janji tersebut. Melalui perkara tersebut, Kamaruddin juga berharap semua pihak bisa berlaku jujur pada saat mengikuti persidangan.

"Semoga ini menjadi pembelajaran kalau orang sudah masuk ke persidangan, bahkan mulai dari penyidikan sudah harus terbiasa hidup jujur dan terhormat, apa adanya. Bukan ada apanya, ini kan karena ada janji 500 juta (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf) dia terus berbohong," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis satu per satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak Senin (13/2/23) lalu.

Dalam putusnya, majelis hakim memvonis Ferdy Sambi dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Adapun eksekutor penembakan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer tengah menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/23). []

Sentimen: positif (66.7%)