Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2023 : 01.24
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Reza Indragiri Amriel

Reza Indragiri Amriel

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Nasib Bharada E setelah Jalani Vonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Karier di Polri Bisa Selamat, Tak PTDH?

16 Feb 2023 : 01.24 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Nasib Bharada E setelah Jalani Vonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Karier di Polri Bisa Selamat, Tak PTDH?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Bharada E, dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis Bharada E digelar menyusul terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo hingga Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Momen saat Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hadirin Sidang Langsung Bersorak Kegirangan

Banyak dipertanyakan soal nasib karier Bharada E kedepan sebagai anggota Polri usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Apakah Bharada E masih akan berkarier sebagai anggota Polri atau dipecat dengan tidak hormat (PTDH)?

Dalam kesempatan yang berbeda, menurut ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, Bharada E masih berpeluang untuk berkarier sebagai anggota Polri.

Dikutip AyoBandung dair YouTube Kompas TV, ia berpendapat bahwa jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara maka karier Bharada E sebagai anggota Polri masih berpeluang diselamatkan.

Baca Juga: Hore, Hasil Vonis Bharada E 1,6 Tahun, Alasannya Karena...

Reza menambahkan terkait soal masa tahanan kasus pidana bagi anggota Polri.

Dirinya menjelaskan dari apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, bahwa jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara maka akan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.

Artinya, kemungkunan besar Bharada E masih tetap akan berkarier sebagai anggota Polri usai menjalani masa hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis hukuman yang diterima Bharada E kini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

Baca Juga: Tunangan Bharada E Sebut Rencana Tuhan Lebih Indah, Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pernikahan Batal Tertunda?

Bharada E merupakan eksektor penembakan terhadap Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo.

Terdapat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang mendapatkan vonis hukuman berbeda-beda.

Diketahui sebelumnya dalam sidang vonis Ferdy Sambo, ia dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup.

Sementara istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Hukuman yang diterima Putri Candrawati lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 8 tahun.

Sedangkang Kuat Ma'ruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis yang diterima Kuat Ma'ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dinilai majelis hakim tidak menunjukan sopan santun selama persidangan berlangsung. ***

Sentimen: negatif (100%)