Sentimen
Negatif (98%)
15 Feb 2023 : 23.47
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo: Saya Tak Ada Niat Bunuh Yosua

15 Feb 2023 : 23.47 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo: Saya Tak Ada Niat Bunuh Yosua

PIKIRAN RAKYAT - Ricky Rizal Wibowo memberikan tanggapan usai menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky usai pembacaan amar putusan.

Kendati demikian, Ricky Belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menempuh langkah hukum berupa banding. Dia menyerahkan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Dua Poin Meringankan Vonis Ricky Rizal: Ada Tanggungan Keluarga dan Diharapkan Memperbaiki Sikap

"Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasihat hukum saya," tuturnya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta pembunuham Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Pemberat Vonis Ricky Rizal Wibowo: Berbelit dan Mencoreng Nama Baik Kepolisian

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Sambo dan Putri sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati sementara Putri 20 tahun penjara.

Lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menjatuhkan vonis kepada Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (98.5%)