Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Tokoh Terkait
Hakim Yakin Ricky Rizal Turut Hilangkan Nyawa Brigadir J, Ini Pertimbangannya
iNews.id
Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal turut serta menghilangkan nyawa rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dihasilkan atas pertimbangkan hukum yang tercantum dalam memori putusan Ricky Rizal.
Dalam pertimbangan hakim, Ricky dianggap telah memenuhi unsur dengan sengaja melakukan tindak pidana.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai dari Magelang karena ribut antara Kuat Ma,ruf dengan korban, di mana Kuat Ma'ruf mengancam korban dengan pisau. Atas hal tersebut terdakwa mengamankan senjata korban Yosua tetapi tak ikut amankan pisau Kuat Ma'ruf," kata anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Tak hanya itu, Hakim Morgan juga mempertimbangkan perbuatan Ricky yang turut serta ke Jakarta untuk mengawal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pulang ke Jakarta dari Magelang, Jawa Tengah. Padahal, Ricky telah ditugaskan untuk mengurus segala keperluan anak Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah.
"Sampai di Jakarta disuruh menembak korban Yosua, akan tetapi tidak berani karena tak kuat mental. Karena tak berani, selanjutnya memanggil korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo hingga ikut ke Duren Tiga untuk alasan isoman. Padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," tutur Hakim Morgan.
Selain itu, unsur dengan sengaja telah dipenuhi lantaran Ricky mengawasi gerak-gerik Brigadir J di taman rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo dan berdiiri di lapisan kedua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua," tutur Hakim Morgan.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (98.5%)