Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengunjung Sidang Bersorak, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara!
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer karena terbukti turut serta merampas nyawa Nofriansyah Yosua Huratabarat atau Brigadir J.
Vonis Eliezer ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun.
Hakim sempat meminta Eliezer berdiri sebelum vonis dibacakan.
baca juga:
"Menjatuhkan pidana terhgadap Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sorak sorai dari para pengunjung yang memantau jalannya proses sidang vonis Eliezer pun pecah merespons putusan hakim tersebut.
Sorak sorai para pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun terhdap Richard Eliezer Pudhidang Lumia, Rabu (15/2/2023) (AKURAT.CO/Hawa E. Azhari)
"Menetapkan lamanya masa jabatan dikurangi dari pidana yang dijatuhi," lanjut hakim sesaat kemudian.
Dalam pertimbangan hakim, Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama.
Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
Eliezer dianggap memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tegas hakim ketua.
Eliezer pun tak kuasa menahan tangis haru atas putusan hakim tersebut. Ia menundukkan wajahnya. []
Sentimen: negatif (96.8%)