Sentimen
Negatif (94%)
15 Feb 2023 : 19.55
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Loyalis Jokowi: Cukup Adil, Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

15 Feb 2023 : 19.55 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Loyalis Jokowi: Cukup Adil, Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus, memberikan respons atas vonis yang diberikan Hakim kepada Bharada E alias Richard Eliezer.

"Bharada E resmi divonis penjara 1 Tahun 6 bulan, cukup adil," ujar Jhon dikutip dari unggahan twitternya, @Miduk17 (15/2/2023).

Dikatakan Jhon cukup adil, karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator dan dia hanya melaksanakan perintah atasan.

"Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.

Sebelumnya, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard E dinyatakan terbukti bersalah.

Bharada E dinyatakan bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada E dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia pun dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Bharada E sebelumnya, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Terpisah, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka sebelumnya. Masing-masing, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (94.1%)