Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Respons Kamaruddin Simanjuntak soal Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan, Singgung Masa Depannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah menyaksikan vonis yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer kuasa hukum keluarga Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak berikan tanggapan.
Pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 sidang putusan untuk Richard Eliezer telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer menjalani sidang vonis paling terakhir diantara tersangka lain pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Reaksi JPU, Kuasa Hukum hingga LPSK saat Richard Eliezer Terima Vonis, Keluarga Josua Ikut Bersorak
Sebelumnya telah diberikan keputusan oleh hakim yaitu Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, Putri Candrawati hukuman selama 20 tahun, Kuat Maruf hukuman selama 15 tahun dan Ricky Rizal divonis selama 13 tahun.
Paling ringan diantara yang lain hari ini Richard Eliezer mendapatkan vonis hukuman dari hakim selama satu tahun enam bulan dan denda senilai Rp 5000.
Mendengar putusan hakim tersebut keluarga almarhum Brigadir J yang turut hadir mengaku berbahagia dan menyebut hal ini sebagai kemenangan masyarakat Indonesia.
Kamaruddin Simanjuntak juga turut menyanjung hakim karena telah menggunakan hati nurani mereka dan menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Baca Juga: Pergolakan Batin Justice Collaborator Richard Eliezer Dahsyat, Taruhan Nyawa!
“Majelis hakim selaku wakil Tuhan telah memberikan vonis yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Kamaruddin.
“Sekali lagi saya katakan ini adalah kemenangan gilang-gemilang kepada seluruh rakyat Indonesia dimana hakim mendengarkan aspirasi kita,” imbuhnya.
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak berharap agar hakim memberikan hukuman kepada Richard Eliezer dengan hukuman di bawah lima tahun.
“Dari dulu saya katakan sambil berdoa dan bermohon supaya putusan terhadap Bharada Richard Eliezer harus di bawah 5 tahun,” ungkap Kamaruddin.
Baca Juga: 4 Fakta Baru Diungkap Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawati Harusnya Dengar Suara Tembakan
"Ternyata hakim lebih bijaksana lagi dia memberikan 1 tahun 6 bulan artinya masa depan dia masih bagus,” tutur Kamaruddin.
Dengan hukuman selama satu tahun enam bulan tersebut Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Bharada E masih pantas menjadi anggota polri hingga kalau perlu disekolahkan lagi untuk menjadi pimpinan polisi yang baik.
“Dia masih berhak menjadi anggota Polri, kita doakan di akita dukung dia bila perlu kita sekolahkan supaya dia menjadi pemimpin polisi yang baik, kira-kira itulah yang bisa saya sampaikan, sukses buat kita semuanya,” pungkas Kamaruddin.***
Sentimen: positif (88.9%)