Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 14.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Bharada E Sidang Hari Ini, Pengacara: Semoga Dapat Vonis Terbaik dan Seadil-adilnya

15 Feb 2023 : 14.27 Views 9

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Bharada E Sidang Hari Ini, Pengacara: Semoga Dapat Vonis Terbaik dan Seadil-adilnya

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, dikutip dari Antara, Rabu (15/2).

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2).

Pihak keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari Senin (13/2).

Baca Juga :

Anggota DPR Ini Menilai Tuntutan Jaksa untuk Ferdy Sambo dkk Sudah Sesuai Hukum

Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

Baca Juga :

Pengacara Ungkap Nomor ponsel Brigadir J Keluar dari Grup Keluarga

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.


Editor : Fiter Bagus

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Sentimen: negatif (100%)