Sentimen
Positif (66%)
15 Feb 2023 : 13.50
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persib Bandung, PSM Makassar

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Morgan

Morgan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Kuat Maruf Bagikan Tanda Cinta di Hari Valentine, Tetap Sumringah di Depan Ortu Brigadir J

15 Feb 2023 : 13.50 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kuat Maruf Bagikan Tanda Cinta di Hari Valentine, Tetap Sumringah di Depan Ortu Brigadir J

AYOBANDUNG.COM -- Kuat Maruf menjadi salah satu terdakwa dari lima orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat Maruf pun telah memasuki ruang sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023 untuk dengan vonis dari hakim.

Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dihukum penjara 8 tahun.

Diketahui sebelumnya, Kuat Maruf berada di TKP kala eksekusi Brigadir J oleh Richard Eliezer atas suruhan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Gaji 13 dan THR 2023 Plus Tambahan Bonus? PNS, PPPK, TNI serta Polri Siap-Siap Dobel Cuan

Kini, Kuat Maruf siap menghadapi hukuman apa yang akan diterimanya dari Majelis Hakim.

Dilansir dari Suara.com, Kuat Maruf menggunakan kemeja putih dan celana hitam tiba di ruang sidang sekira pukul 10.27 WIB.

Begitu masuk ruang sidang dan akan duduk di kursi, terdakwa Kuat Maruf malah memberikan Tanda Cinta di Hari Valentine ini.

Kuat Maruf pun tampak senyum memasuki ruangan sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Bunda Corla Sebut Wajah PC Tua dan Buruk!

Kuat Maruf pun berarti turut beri Tanda Cinta ke orang tua Brigadir J yang juga hadir di ruang sidang.

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak tampak duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang sambil memeluk bingkai foto almarhum Brigadir J.

Sebelum persidangan dimulai, Samuel Hutabarat pun sempat sampaikan keinginan kelak Majelis Hakim nanti bisa menjatuhi vonis maksimal ke terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

"Kita berharap sama (layaknya Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) diterapkan juga Pasal 340 kesemua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," ujar Samuel.

Baca Juga: Lawan PSM Makassar, Persib Bandung Harap Dukungan Bobotoh Perkuat Semangat Kembali ke Puncak Klasemen

Sidang vonis masih dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis, namun ditemani hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.***

Sentimen: positif (66.7%)