Sentimen
Negatif (99%)
15 Feb 2023 : 12.47
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Club Olahraga: Bali United, Persik Kediri

Kab/Kota: bandung, Kediri

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Usai Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati, Bisakah Kubu Ferdy Sambo Ajukan Banding? Akankah Hukuman Turun?

15 Feb 2023 : 12.47 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Usai Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati, Bisakah Kubu Ferdy Sambo Ajukan Banding? Akankah Hukuman Turun?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Usai Ferdy Sambo diganjar hukuman Mati, bisakah kubu Ferdy Sambo ajukan banding? akankah hukuman turun?

Pada sidang vonis Ferdy Sambo 13 Februari 2023, majelis hakim memberikan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu atas kasus pembunuhan Brigadir J

Banyak publik yang penasaran apakah kubu Ferdy Sambo akan ajukan bandung atau menerima mentah-mentah ganjaran hukuman mati dari putusan hakim dimana diketahui jauh lebih berat dari vonis JPU.

Baca Juga: Prediksi Skor Persik Kediri vs Bali United di BRI Liga 1: Susunan Pemain, Head to Head, Link Live Streaming!

Aturan mengenai pengajuan banding lebih lanjut diatur dalam pasal 67, pasal 233, pasal 243 KUHAP.

Menurut pasal 67 KUHAP, terdakwa atau JPU berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Jika kubu Ferdy Sambo ingin ajukan banding maka langkah hukum selanjutnya akan dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kalau hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak diterima Ferdy Sambo, maka ia tetap bisa ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Segera Dibuka, Biar Pinjaman Rp500 Juta Cepat Cair, Syaratnya Apa?

Sementara batas waktu pengajuan banding Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya ditetapkan tujuh hari setelah pembacaan vonis.

Lalu jika kubu Ferdy Sambo ajukan banding apakah hukuman akan turun?

Menurut Hery Dwi Utomo, Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta menilai vonis hukuman mati Ferdy Sambo tidak akan turun ataupun berubah sekalipun kubu Ferdy Sambo ajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung

Hery mengungkapkan vonis hukuman mati tidak akan berubah lantaran kasus tersebut adalah pembunuhan berencana Brigadir J yang menyita sorotan publik.

Baca Juga: Kuat Maruf Bagikan Tanda Cinta di Hari Valentine, Tetap Sumringah di Depan Ortu Brigadir J

Selain itu, terdakwa Ferdy Sambo adalah perwira tinggi Polri yang menjabat Kadiv Propam Polri.

“Kalau hukuman mati selalu linier dalam kasus seperti itu. Nanti di PT (Pengadilan Tinggi) akan (hukuman) mati, di kasasi (hukuman) mati,” kata Hery Dwi Utomo dikutip dari YouTube Tribun

“Apalagi ini kasus membuat gaduh publik. Bikin heboh berarti benar-benar dilakukan oleh Kadiv Propam,” kata Hery Dwi Utomo

Selain itu, Hery Dwi Utomo mengungkapkan, ini kasus sederhana yang memperkecil peluang hakim meringankan vonis mati Ferdy Sambo di tingkat banding atau kasasi.

Baca Juga: Gaji 13 dan THR 2023 Plus Tambahan Bonus? PNS, PPPK, TNI serta Polri Siap-Siap Dobel Cuan

Menurut Hery Dwi Utomo, berbeda halnya jika banding hingga kasasi diandalkan dalam proses pengadilan, misalnya dalam bisnis yang memungkinkan ada bukti baru.

"Kasus sederhana, seorang pembunuh dan terbukti berencana, apa lagi yang diinginkan? Beda kalau kasus seperti hukum bisnis di mana dokumen beradu dengan dokumen.” kata Hery Dwi Utomo

"Kemungkinan ada bukti baru. Lha (kasus pembunuhan Brigadir J) sangat jelas," tambah Hery Dwi Utomo

Sekedar diketahui pada sidang kemarin hasil vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didapat hukuman mati dan penjara 20 tahun untuk istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Bunda Corla Sebut Wajah PC Tua dan Buruk!

Pada hari ini 14 Februari 2023 dijadwalkan sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Terdakwa Kuat Maruf mendapat hukuman vonis perjara selam 15 tahun.

Sementara terdakwa sidang vonis Bharada E digelar pada 15 Februari 2023

Adapun terdakwa kasus perintagan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir dilakukan pada 23-24 Februari 2023

Demikian informasi usai Ferdy Sambo diganjar hukuman Mati, bisakah kubu Ferdy Sambo ajukan banding? akankah hukuman turun?.***

Sentimen: negatif (99.7%)