Sentimen
Negatif (98%)
15 Feb 2023 : 12.32
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Gestur Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara, Beri Hormat ke Jaksa Penuntut Umum

15 Feb 2023 : 12.32 Views 7

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Gestur Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara, Beri Hormat ke Jaksa Penuntut Umum

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Dia pun tampak tegar menerima hukuman tersebut.

Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J. Menurut pantauan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), Ricky tampak memberikan hormat kepada hakim usai vonis.

Tak hanya itu, Ricky juga memberikan salam hormat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sisi kiri kursi terdakwa. Baru kemudian di menghampiri tim hukumnya di sebelah kanan.

Vonis ini diketahui lebih berat 5 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (98.5%)