Sentimen
Negatif (98%)
15 Feb 2023 : 11.47
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Kuat Ma'ruf Terbukti Ikut Serta Membunuh Yosua, Divonis 15 Tahun Penjara!

15 Feb 2023 : 11.47 Views 16

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kuat Ma'ruf Terbukti Ikut Serta Membunuh Yosua, Divonis 15 Tahun Penjara!

AKURAT.CO Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambung hakim Wahyu.

baca juga:

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. JPU menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. []

Sentimen: negatif (98.5%)