Sentimen
Negatif (88%)
15 Feb 2023 : 09.19
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Selular

Tokoh Terkait
Morgan

Morgan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Ayah Brigadir J Hadiri Persidangan: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis Hakim Hukuman Maksimal

15 Feb 2023 : 09.19 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ayah Brigadir J Hadiri Persidangan: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis Hakim Hukuman Maksimal

AYOBANDUNG.COM - Dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa 14 Februari 2023 terlihat ayah kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat hadir langsung menyaksikan sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dihadiri ayah Brigadir J ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel dipimpin kembali oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.

Selain Samuel ayah Brigadir J, turut hadir pula di ruang peradilan ibu kandung Brigadir J, yakni Rosty Simanjuntak untuk menyaksikan sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atas kasus yang menewaskan sang putra.

Baca Juga: Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Asep Irawan: Rakyat Indonesia Jangan Dulu Bergembira, UU Ini Siap Bebaskan Sambo

Samuel berharap Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis maksimal terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, sama seperti yang dijatuhkan pada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

"Kita berharap sama (seperti Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat dan Ricky) diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," ungkap Samuel dikutip AyoBandung.com dari suara.com.

Berkaca dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU beberapa waktu lalu, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihukum penjara selama 8 tahun penjara.

Hal ini dinilai lebih ringan dari hukuman terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung atau Bharada E dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sekarang Beli Pulsa Bisa Pakai Paylater, Begini Cara Utang Pulsa Telkomsel Lewat Kredivo, Gampang Banget!

Sebelumnya, pada Senin 13 Februari 2023 kemarin, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis Majelis Hakim dengan pidana hukuman mati, sedangkan istrinya, yakni Putri Candrawati divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (88.9%)