Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ricky Rizal Bakal Ajukan Banding, Kuasa Hukum Targetkan Vonis Bebas
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar merasa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tak memcerminkan rasa keadilan.
"Ya kalau dilihat itu enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman usai sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Atas dasar itu, Erman menyatakan pihaknya bakal melayangkan banding putusan itu ke Pengadilan Tinggi. Dia menargetkan kliennya dapat divonis bebas dalam proses banding.
"Oh sudah siap (banding). Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita itu berbeda degan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat," ujar Erman.
Bagi Erman, kliennya tak berniat untuk habisi nyawa Brigadir J. Hal itu diyakini lantaran Ricky Rizal telah menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama saja penolakan halus. Yang dihadapi bukan orang biasa kan, ini jenderal yang lagi marah," tutur Erman.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: netral (76.2%)