Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Kuat Ma'ruf
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Terdakwa Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang ini, majelis hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis berupa hukuman 15 tahun penjara terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
baca juga:
Berdasarkan pantauan tim Akurat.co di lokasi, terdakwa Kuat Ma'ruf sempat menundukkan kepalanya usai hakim membacakan hasil putusan atau vonis tersebut.
Namun, setelah pembacaan putusan atau vonis tersebut, wajah terdakwa Kuat Maruf kembali terlihat datar dan tenang seperti sejak awal proses sidang ini dimulai.
Kemudian, Kuat Ma'ruf juga terlihat tidak menyalami hakim dan jaksa, melainkan langsung berjalan ke arah pihak penasihat hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, terdakwa Kuat Ma'ruf telah dijatuhi putusan atau vonis berupa hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Diketahui, putusan atau vonis ini melebihi dari tuntutan yang diberikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang hanya berupa tuntutan berupa 8 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan, menurut hakim, terdakwa Kuat Maruf dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. []
Sentimen: negatif (99.2%)