Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 23.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Peran Kuat Ma'ruf di Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis 15 Tahun Penjara dan Salam Metal ke Arah Jaksa

14 Feb 2023 : 23.02 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Peran Kuat Ma'ruf di Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis 15 Tahun Penjara dan Salam Metal ke Arah Jaksa

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki babak akhir.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Namun apa sebenarnya peran Kuat Ma'ruf di pembunuhan Brigadir J yang dilakukan bersama Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Cs?

Baca Juga: Hasil Sidang Vonis Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Warganet Berharap Richard Eliezer Bebas!

Peran Kuat Ma'ruf di pembunuhan Brigadir J, atas perbuatannya itu mengharuskan dirinya divonis 15 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim ketua Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) dirinya sempat mengacungkan salam metal ke arah jaksa, saat hendak akan keluar dari ruang sidang.

Peran Kuat Ma'ruf di Pembunuhan Brigadir J

Dalam sidang pembacaan vonis yang dilakukan majelis hakim kepada terdakwa sebelumnya, nama Kuat Ma'ruf sudah disebut beberapa kali dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Keluarga Yosua

Ada beberapa bagian peran dari Kuat Ma'ruf di dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 yang menyebut jika Kuat Ma'ruf sebagai sopir kelurga Ferdy Sambo.

Disebutkan bahwa ketika berada di rumah Magelang, Kuat Ma'ruf mengejar Brigadir J sambil membawa sebilah pisau.

Diketahui sebelumnya bahwa Kuat Ma'ruf melihat Putri Candrawati sedang terduduk di depan pintu kamar mandi kemudian membantu mengangkatnya ke tempat tidur.

Pada saat itu Kuat Ma'ruf meminta Putri Candrawati menghubungi suaminya, Ferdy Sambo.

Selanjutnya, beralih ke rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jaksel, Kuat Ma'ruf diajak oleh Putri Candrawati untuk naik ke lantai 3 demi bertemu dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Hadiri Persidangan: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis Hakim Hukuman Maksimal

Di tempat itulah, Ferdy Sambo memberi tahu mengenai bagaimana rencana pembunuhan terhadap korban hingga membuat skenario yang seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dari rumah Saguling, Kuat Ma'ruf ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga tempat penembakan terhadap Brigadir J berlangsung.

Kuat Ma'ruf mengawal Brigadir J untuk menemui Ferdy Sambo agar jika korban melawan ia dapat membantu mengamankannya.

Peran Kuat Ma'ruf di hari peristiwa penembakan tersebut, menutup pintu rumah dengan tujuan meredam suara tembakan.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Hadiri Persidangan: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis Hakim Hukuman Maksimal

Pada 10 Juli, dua hari setelah Brigadir J tewas, Kuat Ma'ruf bersama Ricky Rizal dan Richard Eliezer dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Kepada ketiganya, Ferdy Sambo menjanjikan uang masing-masing Rp500 juta untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara Richard Eliezer dijanjikan uang Rp1 miliar.

Selain sejumlah uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo, mereka bertiga mendapatkan Iphone 13 dan diminta untuk memindahkan kartu ke ponsel yang barunya itu.

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023) telah menjatuhkan hukum pidana kepada Kuat Ma'ruf karena terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Dalam pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim Wahyu Iman Santosa tersebut, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Gaya Metal Kuat Ma'ruf

Usai pembacaan vonis untuk dirinya, Kuat Ma'ruf memberikan salam metal yang diarahkan ke barisan jaksa.

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Kuat Ma'ruf menghampiri pengacaranya dan berbincang sebentar. Kemudian dirinya berjalan keluar sidang.

Sembari berjalan ke arah pintu keluar, Kuat Ma'ruf menghadap ke arah jaksa sambil mengacungkan salam metal.

Kemudian Kuat Ma'ruf pun ke luar ruangan dan kembali memakai rompi tahanan. ***

Sentimen: negatif (100%)