Sentimen
Positif (84%)
14 Feb 2023 : 20.09
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Kata Menkominfo Johnny G Plate setelah Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam

14 Feb 2023 : 20.09 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kata Menkominfo Johnny G Plate setelah Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate rampung menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Johnny diperiksa selama kurang lebih sembilan jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga

Jokowi Tanggapi Pemanggilan Menkominfo oleh Kejaksaan Agung

Seusai diperiksa, Johnny mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Ia mengaku telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya jawab dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Johnny di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2).

Baca Juga

Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini mengungkapkan materi pemeriksaan itu secara khusus terkait tugas pokok dirinya sebagai Menkominfo.

"Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, memastikan bersedia dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," pungkasnya.

Selain Johnny, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya, hari ini. Adapun kelima saksi tersrbut yakni, K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia. (Pon)

Baca Juga

Kejagung Batal Periksa Menkominfo Johnny G Plate

Sentimen: positif (84.2%)