Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Belum Pertimbangkan Langkah Banding
Krjogja.com
Jenis Media: News

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Krjogja.com - JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya dengan hukuman mati. Meski begitu, seluruh pertimbangan yang disampaikan sebelum vonis dibacakan, menurut Arman hanya berdasarkan asumsi dan bukan fakta persidangan.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Tapi menurut kami hal itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," jelas Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Soal langkah hukum selanjutnya, yaitu banding putusan hukuman mati, Arman belum banyak berkomentar dan meminta waktu. "Nanti saja (banding)," singkat dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati. Vonis Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP. (*)
Sentimen: negatif (99.2%)