Sentimen
Negatif (99%)
14 Feb 2023 : 20.47
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Berbeda Dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

14 Feb 2023 : 20.47 Views 18

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Berbeda Dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

AKURAT.CO Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Ricky Rizal tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

baca juga:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman pidana 13 tahun penjara," sambungnya.

Diketahui, putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya berupa hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dari tuntutan 8 tahun.

Sentimen: negatif (99.2%)