Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso
13 Tahun Penjara Buat Ricky Rizal, Ini Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Tak hanya Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal juga telah menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang ini, pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis berupa hukuman 13 tahun penjara terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
baca juga:
Selain itu, majelis hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang menjadi faktor memberatkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Untuk yang memberatkan, terdakwa dinyatakan berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, serta perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," jelas majelis hakim dalam persidangan.
Sementara itu, untuk hal yang meringankannya, menurut hakim, terdakwa Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga dan dapat memperbaiki perilakunya.
"Sedangkan untuk yang meringankan, Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur hakim.
Sentimen: negatif (93.8%)