Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait

Wahyu Iman Santoso
Mirip Ferdy Sambo, Dua Polisi Pakistan Vonis Mati Kasus Pembunuhan
Krjogja.com
Jenis Media: News

Ilustrasi
Krjogja.com - PAKISTAN - Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut tak ada yang meringankan sanksi terhadap suami Putri Candrawathi tersebut. Namun, di belahan dunia lain baru-baru ini juga terjadi hal yang sama terhadap dua orang polisi.
Tepatnya di Pakistan, pengadilan distrik di negara tersebut pada Senin (06/02/2023) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa dan tiga penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Osama Satti seperti dikutip Liputan6.com, Senin (13/02/2023).
Dua polisi ini bernama Iftikhar Ahmed dan Muhammad Mustafa dan keduanya merupakan polisi anti-terorisme. Sebelumnya, pengadilan telah mencadangkan keputusan kasus tersebut setelah persidangan selesai pada 31 Januari.
Kejadian bermula pada 2 Januari 2021, sekitar pukul 02.00 waktu Pakistan. Osama saat itu berangkat untuk menurunkan temannya di Sektor H-11. Ketika dia kembali, petugas polisi mencegat kendaraannya di Sektor G-10, Jalan Raya Srinagar dan menembaknya dari semua sisi.
Osama Satti dibunuh oleh personel Anti-Terrorist Squad (ATS) setelah mereka mengklaim bahwa bocah itu menolak untuk menghentikan kendaraannya di pos pemeriksaan menyusul laporan pencurian nirkabel di Islamabad. Tiga bulan kemudian, pengadilan anti-terorisme (ATC) di Islamabad menyebut bahwa pembunuhan tersebut adalah kesalahan dan menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan distrik Pakistan.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim ATC Shah Rukh Arjumand atas petisi yang meminta penghapusan ketentuan soal terorisme. (*)
Sentimen: negatif (94%)