Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 16.59
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Imam Santoso

Wahyu Imam Santoso

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dkk, Akankah Hukuman Para Pembunuh Brigadir J Sepadan?

14 Feb 2023 : 16.59 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dkk, Akankah Hukuman Para Pembunuh Brigadir J Sepadan?

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023. Barulah sidang vonis bagi terdakwa lain mengikuti setelahnya.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan, usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi. Beberapa hari sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada tanggal 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada tanggal 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada tanggal 15 Februari 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Gagal Buktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa membeberkan enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menyebut tidak ada sama sekali. Semua perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo memberatkan.

"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan," tuturnya.

Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Hukuman tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan satu menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terelebih dahulu. Dua menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum.

Baca Juga: JPU Sebut Isu Pemerkosaan oleh Brigadir J Hanya Khayalan, Pengacara Putri Candrawathi: Perbuatan Keji

Tuntutan Hukuman Anak Buah Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dengan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan yang digelar hari Senin, 16 Januari 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Begitu juga dengan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Senin, 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kuat Maruf dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dituntut 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sangat Teguh Berbohong Demi Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J

Dalam menyampaikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yakni merupakan eksekutor hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J, serta aksinya menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan Ferdy Sambo cs, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif, menyesali perbuatannya, serta sudah dimaafkan keluarga korban.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan, pertama, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," tutur JPU.***

Sentimen: negatif (100%)