Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi, Warganet Apresiasi Hakim
Krjogja.com
Jenis Media: News

Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Krjogja.com - ISTRI mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis hakim PN Jaksel ini langsung menuai reaksi warganet di lini masa Twitter.
Warga Twitter pun mencuitkan sejumlah komentar, dan ungkapan rasa terima kasih kepada para Hakim telah menegakkan keadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut ini adalah sejumlah cuitan warganet tentang vonis hukuman 20 tahun Putri Candrawathi, dan sejumlah keyword terkait seperti Wahyu Iman Santoso, Hakim, KUHP hingga Banding.
"Well deserve 20 tahunnya, Putri Candrawati 👏," tulis akun Twitter @___mu****
"Mantap...!!Akhirnya Putri Candrawati di ganjar vonis 20 tahun penjara..Luar biasa,terima kasih hakim Wahyu..Allah SWT senantiasa melindungi mu..Aamin...🙏✊🇮🇩," kata @Karedo****
"Di vonis 20 tahun donggg. Tuntutan kemarin 8 tahun. Respect👏," ujar @Hanayoohana
"Sambo hukuman mati, putri candrawati hukuman 20 tahun penjara 🥳," ucap @yuzuh****
"Putri Candrawati 20 thn !!!Hakim luar biasa ! 🥺," tulis @airputi****(*)
Sentimen: negatif (96.9%)