Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 13.23
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawati?

14 Feb 2023 : 13.23 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawati?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah melewati jalan yang panjang, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim.

Pembacaan hasil sidang vonis Ferdy Sambo dibacakan hari ini, Senin, 13 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo akhirnya dikenai hukum mati oleh hakim atas pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ruang Sidang Langsung Gaduh

Lalu bagaimana nasib Putri Candrawati?

Setelah pembacaan hasil sidang vonis Ferdy Sambo, berikutnya Putri Candrawati yang akan dijatuhi hukuman oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

Putri Candrawati sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU.

Nasib Putri Candrawati kini di tangan majelis hakim.

Bisa saja ia akan dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU, seperti halnya sang suami.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup beberapa waktu lalu.

Banyak pihak juga yang menginginkan Ferdy Sambo untuk diberikan hukuman setimpal yakni di hukum mati.

Dan akhirnya hasil sidang vonis Ferdy Sambo yang dikenai hukum mati oleh hakim, tampaknya telah sesuai dengan harapan banyak pihak.

Baca Juga: Babak Akhir! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Pembacaan hasil sidang vonis untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijadwalkan pada hari Selasa, 14 Februari 2023.

Sedangkan Richard Eliezer akan diketahui hasil sidang vonis untuk dirinya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo menjadi tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawati menjadi terdakwa bersama tiga lainnya yakni, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Putri Candrawati sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dan hasil tuntutannya tersebut dirasa tidak puas oleh banyak pihak.

Sementara itu, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan tuntutan 8 tahun.

Sedangkan Richard Eliezer yang menjadi Justice Collaborator selama ini dituntut selama 12 tahun oleh jaksa.

Demikianlah ulasan terkait hasil sidang vonis Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukum mati penjara oleh hakim.***

Sentimen: negatif (100%)