Sentimen
Negatif (99%)
14 Feb 2023 : 11.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purbalingga, Tanah Bumbu

Kasus: pengangguran

Hamili Bocah Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Ditangkap Setelah Buron

14 Feb 2023 : 11.57 Views 8

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Hamili Bocah Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Ditangkap Setelah Buron

Krjogja.com - PURBALINGGA - Sempat kabur ke Kalimantan, KAF (20) tersangka tindak pidana asusila ditangkap personel Satreskrim Polres Purbalingga, Minggu 5 Februari 2023. Sebelum ditangkap, warga Kecamatan Bojongsari Purbalingga itu bersembunyi di sebuah rumah kost di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

"KAF kabur setelah menghamili anak perempuan berusia 14 tahun," pada Februari 2022 lalu," tutur Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto saat, Senin sore (13/2/2023).

Dengan bujuk rayunya, tersangka berhasil mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP untuk melakukan persetubuhan. Akibatnya, bocah perempuan itu hamil.

Sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Pelaku bersedia untuk bertanggungjawab dan akan menikahi korban. Tapi sebelum pernikahan terlaksana, KAF malah menghilang.

"Orangtua korban yang tidak terima dan melaporkan ke kepolisian pada bulan Oktober 2022," ujar Suyanto.

Berdasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Polisi juga memanggil KAF hingga tiga kali untuk dimintai keterangan. Ketika hendak dijemput paksa di rumahnya, KAF ternyata sudah menghilang.

"Selanjutnya kami menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Suyanto

Dari penyelidikan polisi mengendus keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku.

"Selama di Tanah Bumbu, tersangka juga aktif mencari lowongan kerja," ujar Suyanto.

Saat ini, tersangka menempati ruang tahanan Polres Purbalingga sembari menjalani proses hukum. Polisi menjerat KAF dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara," ujar Suyanto. (Rus)

Sentimen: negatif (99.9%)