Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Diganjar 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tetap Merasa Sebagai Korban
Krjogja.com
Jenis Media: News

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Krjogja.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Putri Candrawathi dihukum selama 20 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis ini ternyata membuat istri eks Kadiv Propam Polri tersebut kecewa atas putusan hakim. Putri merasa menjadi korban atas kasus yang menjeratnya.
"Tanggapan klain saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," kata salah satu kuasa hukum Putri, Arman Hanis usai sidang, Senin (13/02/2023).
Terlebih, tidak ada hal yang meringankan saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-dua nya loh, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami," pungkasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Hukuman Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadpa Putri Candrawathi selama 20 tahun"," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Sentimen: negatif (99.6%)