Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ekspresi Ferdy Sambo saat Divonis Hukuman Mati, Tetap Berdiri Tegak Menatap Hakim Wahyu Iman Santoso
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Eskpresinya saat divonis hukuman mati pun menjadi sorotan.
Ferdy Sambo tetap berdiri tegak menatapa hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Unggah Hal Ini sebelum Ayahnya Dijatuhi Vonis Mati, Warganet: Bikin Haru
Majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati utuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo awalnya duduk di kursi pesakitan selama mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Hanya Bisa Pasrah Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan
Ferdy Sambo lalu diminta untuk berdiri menjelang penetapan hukuman tersebut.
"Silakan berdiri," kata hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip AyoBandung dari YouTube Kompas TV.
Ferdy Sambo dinyatakan pembunuhan berecana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, mati," kata hakim Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palunya.
Mendengar vonis itu, Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih tampak masih berdiri tegap.
Ia juga tetap tegak menatap hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis hakim tersebut kemudian disambut riuh teriakan para pengunjung sidang.
Dalam kasus ini , Ferdy Sambo divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.***
Sentimen: negatif (97%)