Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait

Saiful Anwar
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Titik 0 Km, Sempat Lari Keluar Kota Setelah Viral
Krjogja.com
Jenis Media: News

Krjogja.com - YOGYA - Polresta Yogyakarta meringkus tersangka pelaku kekerasan jalanan di titik 0 km pada Selasa (07/02/2023) kemarin. Para pelaku diketahui sempat melarikan diri keluar kota setelah video aksi kekerasan tersebar viral di sosial media.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Saiful Anwar, mengatakan kejadian ini bermula pada Selasa (07/02/2023) pukul 04.00 WIB. Korban yang diketahui mahasiswa baru di Yogyakarta keluar dari kontrakan mengendarai motor jalan-jalan berkeliling di Yogya. Saat mereka melewati Malioboro ia sempat memblayer dan menjumpingkan motornya hingga membuat salah satu pelaku tersinggung.
"Ada salah satu pelaku yang tersinggung dan mengejar korban. Akhirnya terjadi keributan di titik 0 itu. Itu kejadian pertama. Pelaku terdesak, pulang mengambil sepotong besi kemudian menuju ke tempat nongkrong teman-temannya menceritakan dan bersama-sama mendatangi korban berada yakni di titik 0 itu. Terjadilah seperti yang kita lihat bersama dan akhirnya viral," ungkapnya di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/02/2033).
Polisi yang mengetahui video yang viral lantas melakukan penyelidikan, dimulai dari mendapatkan identitas korban lantaran tidak ada laporan. Tak sampai 2 x 24 jam, polisi mengamankan enam tersangka yang diketahui merupakan sesama rekan main.
Para pelaku terdiri dari FN (28) dan YG (33) merupakan karyawan skuter listrik Malioboro, LT (23) sopir, TR (27) dan NK (20) keduanya driver ojek online dan GN (17) pelajar SMK.
"Dari pendalaman kami penyelidikan lain dan bisa menangkap para pelaku, dalam 2 x 24 jam bisa kita tangkap. Para pelaku ini sempat melarikan diri keluar kota sampai Jawa Barat dan Jakarta setelah mengetahui videonya viral," tegasnya.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka seperti sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, satu bilah celurit yang digunakan saat kejadian juga helm korban dan pakaian yang digunakan para pelaku. Para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Fxh)
Sentimen: negatif (99.9%)